Kamis, 03 Oktober 2013

ketenagakerjaan

A.  Ketenagakerjaan
            Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka menimbulkan peningkatan jumlah angkatan kerja. Namun karena kesempatan kerja tidak sebanding dengan pertambahan jumlah angkatan kerja maka menimbulkan pengangguran.
1.     Konsep-konsep Ketenagakerjaan
a.     Tenaga Kerja (Manpower)
Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jika menurut BPS, tenaga kerja adalah seluruh penduduk yang berada dalam usia produktif (15-64 tahun). Jadi tenaga kerja adalah faktor produksi yang secara aktif melakukan kegiatan ekonomi.
b.     Angkatan Kerja (Labour Force)
Angkatan kerja adalah penduduk, baik perempuan maupun laki-laki dalam usia produktif (usia kerja) yang berumur antara 15-64 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan(menganggur).
c.     Kesempatan Kerja (Demand for Labour)
Kesempatan kerja atau permintaan tenaga kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan tersedianya lapangan kerja yang siap diisi oleh para pencari kerja.
Kesempatan kerja dapat dibedakan sebagai berikut:
1.     Kesempatan kerja permanen
2.     Kesempatan kerja temporer
d.     Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang tidak mau atau belum bekerja sehingga tadak dapat menghasilkan uang meskipun secara fisik dapat dan mampu bekerja.
2.     Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
a.     Memperbaiki Kualitas Pendidikan
Pendidikan bertujuan membekali atau menambah keterampilan, keahlian, dan pengetahuan seseorang guna memperoleh kesempatan kerja, bahkan mampu menciptakan kesempatan kerja. Pendidikan dikelompkan menjadi 2 yaitu:
1.     Pendidikan Formal
2.     Pendidikan Nonformal
b.     Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
c.     Mengembangkan Produktivitas Karyawan
d.     Meningkatkan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.     Sistem Upah
Upah yang diterapkan suatu perusahaan harus sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai tingakat upah minimum. Sisitem upah dapat dilakukan berdasarkan hal berikut.
a.     Upah Menurut Waktu
Dihitung berdasarkan lama bekerja dalam hitungan jam, hari, minggu, atau bulan. Sistem upaha menurut waktu tidak membedakan prestasi, keahlian, pengalaman, atau umur pekerja.
b.     Upah Menurut Hasil/Satuan
Berdasarkan jumlah barang yang dihasilkan pekerja dalam proses produksi.
c.     Upah Borongan
Ditentukan atas dasar kesepakatan antara pembeli dan penerima kerja.
d.     Upah dengan Sistem Bonus
e.     Upah dengan Sistem Mitra Usaha
4.     Pengangguran(unemployment)
a.     Pengangguran Menurut Jumlah Jam Kerja
a)     Pengangguran Terbuka(Open Unemployment)
b)     Setengah Menganggur(Under Employment)
c)     Setegah Menganggur Sukarela(Vuluntary Under Employment)
d)     Pengangguran Terselebung(Disguised Unemployment)
b.     Pengangguran Menurut Sebab-sebab Terjadinya Pengangguran
a)     Pengangguran Konjungtural atau Siklikal
b)     Pengangguran Struktural
c)     Pengangguran Musiman
d)     Pengangguran Friksional
e)     Pengangguran Teknologi

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates