Kamis, 03 Oktober 2013
A. Ketenagakerjaan
Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka menimbulkan
peningkatan jumlah angkatan kerja. Namun karena kesempatan kerja tidak
sebanding dengan pertambahan jumlah angkatan kerja maka menimbulkan pengangguran.
1.
Konsep-konsep Ketenagakerjaan
a. Tenaga Kerja (Manpower)
Menurut
UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jika menurut BPS, tenaga
kerja adalah seluruh penduduk yang berada dalam usia produktif (15-64 tahun).
Jadi tenaga kerja adalah faktor produksi yang secara aktif melakukan kegiatan
ekonomi.
b. Angkatan Kerja (Labour Force)
Angkatan
kerja adalah penduduk, baik perempuan maupun laki-laki dalam usia produktif
(usia kerja) yang berumur antara 15-64 tahun yang sedang bekerja atau mencari
pekerjaan(menganggur).
c. Kesempatan Kerja (Demand for
Labour)
Kesempatan
kerja atau permintaan tenaga kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan
tersedianya lapangan kerja yang siap diisi oleh para pencari kerja.
Kesempatan
kerja dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Kesempatan kerja permanen
2.
Kesempatan kerja temporer
d. Pengangguran
Pengangguran
adalah orang yang tidak mau atau belum bekerja sehingga tadak dapat
menghasilkan uang meskipun secara fisik dapat dan mampu bekerja.
2.
Peningkatan Kualitas Tenaga
Kerja
a. Memperbaiki Kualitas
Pendidikan
Pendidikan
bertujuan membekali atau menambah keterampilan, keahlian, dan pengetahuan
seseorang guna memperoleh kesempatan kerja, bahkan mampu menciptakan kesempatan
kerja. Pendidikan dikelompkan menjadi 2 yaitu:
1.
Pendidikan Formal
2.
Pendidikan Nonformal
b. Meningkatkan Kesehatan
Masyarakat
c. Mengembangkan Produktivitas
Karyawan
d. Meningkatkan Jaminan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.
Sistem Upah
Upah
yang diterapkan suatu perusahaan harus sesuai dengan ketetapan pemerintah
mengenai tingakat upah minimum. Sisitem upah dapat dilakukan berdasarkan hal
berikut.
a. Upah Menurut Waktu
Dihitung
berdasarkan lama bekerja dalam hitungan jam, hari, minggu, atau bulan. Sistem
upaha menurut waktu tidak membedakan prestasi, keahlian, pengalaman, atau umur
pekerja.
b. Upah Menurut Hasil/Satuan
Berdasarkan
jumlah barang yang dihasilkan pekerja dalam proses produksi.
c. Upah Borongan
Ditentukan
atas dasar kesepakatan antara pembeli dan penerima kerja.
d. Upah dengan Sistem Bonus
e. Upah dengan Sistem Mitra
Usaha
4.
Pengangguran(unemployment)
a. Pengangguran Menurut Jumlah
Jam Kerja
a)
Pengangguran Terbuka(Open
Unemployment)
b)
Setengah Menganggur(Under
Employment)
c)
Setegah Menganggur
Sukarela(Vuluntary Under Employment)
d)
Pengangguran Terselebung(Disguised
Unemployment)
b. Pengangguran Menurut
Sebab-sebab Terjadinya Pengangguran
a)
Pengangguran Konjungtural atau
Siklikal
b)
Pengangguran Struktural
c)
Pengangguran Musiman
d)
Pengangguran Friksional
e)
Pengangguran Teknologi
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar